Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya
- Jakarta Pekan lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, draft yang berisi 15 bab dan 174 pasal itu masih menuai perdebatan berbagai pihak karena dianggap hanya mengakomodasi kepentingan 'elite' pengusaha tanpa memikirkan dampak pada pekerja.
"Ini kan aneh. Startup katanya mau berdayakan talent lokal. Faktanya justru mau undang TKA," ucap Bhima.
Terakhir, penghapusan Pasal 66 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 yang membuat batasan outsourcing tidak diatur. Artinya kata dia, pekerjaan yang core atau inti produksi pun bisa di alih dayakan.
"Ini bisa ciptakan job insecurity," ucapnya.
Draft rancangan Undang-Undang Ombibus Law Cipta Kerja diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
"Kami menyerahkan surpres dan draf RUU, serta naskah akademiknya. Jadi, tadi semuanya sudah dilengkapi dan ini dokumennya," tutur Airlangga.
Selain Airlangga, sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo turut hadir, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. []
#Omnibus law
#Mosi tidak percaya
Belum ada Komentar untuk "Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya"
Posting Komentar